Rabu, 23 Maret 2011

Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi Dalam Menyediakan Jasa-jasa Alam dan Lingkungan (bag. 1)

oleh :  Idung Risdiyanto

Sampai dengan saat ini jasa lingkungan dipahami dengan definisi yang disesuaikan cara pandang terhadap lingkungan atau latar belakang suatu bidang kajian.  Sektor kehutanan adalah salah satu sektor yang paling dominan dalam mengusung peran jasa lingkungan.  Hal ini disebabkan, hutan secara alami telah memberikan manfaat dan menyokong kehidupan, baik langsung maupun tidak langsung.  Beberapa definisi tentang jasa lingkungan yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:
Jasa lingkungan adalah penyediaan, pengaturan, penyokong proses alami, dan pelestarian nilai budaya oleh suksesi alamiah dan manusia yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan. Empat jenis jasa lingkungan yang dikenal oleh masyarakat global adalah: jasa lingkungan tata air, jasa lingkungan keanekaragaman hayati, jasa lingkungan penyerapan karbon, dan jasa lingkungan keindahan lanskap  (http://www.worldagroforestrycentre.org/sea/Publications/files/leaflet/LE0160-09.PDF) . Sedangkan Suryaatmojo, 2008 mengemukakan bahwa hutan sebagai penyedia jasa lingkungan yang diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi lebih tinggi dengan mengetahui berbagai kemampuannya dalam menyediakan sumberdaya air, penyerap karbon, penghasil oksigen, jasa wisata alam, satwa, biodiversitas dan sebagainya (Suryatmojo, 2008).  Kemudian pada tahun 2008, Departemen Kehutanan memberikan pengertian Jasa Lingkungan sebagai suatu produk yang dapat atau tidak dapat diukur secara langsung berupa Jasa Wisata Alam/rekreasi, Perlindungan Sistem Hidrologi, Kesuburan Tanah, Pengendalian Erosi dan Banjir, Keindahan, Keunikan dan Kenyamanan.  Sriyanto (2007) memberikan prespektif yang berbeda dengan mendefinisikan jasa lingkungan sebagai jasa yang diberikan oleh fungsi ekosistem alam maupun buatan yang nilai dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka membantu memelihara dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan. 

Berdasarkan pada definisi-definisi mengenai jasa lingkungan pada saat ini, maka secara sederhana ruang lingkup HCV4 adalah kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi jasa sistem hidrologi, konservasi tanah dan air, iklim, perlidungan bencana dan estetika.  Penyederhanaan ini dilakukan, karena jasa lingkungan yang lainya seperti keanekaragaman hayati, spesies dan biodidiversitas, ekonomi, sosial dan budaya telah dikategorikan dalam elemen HCV yang lain.  Secara spasial, jika ruang lingkup ini diimplemetasikan dalam ruang yang dibatasi oleh suatu unit pengelolaan (UP), maka fungsi-fungsi jasa lingkungan adalah yang berada di dalam kawasan UP tersebut.

Kawasan yang bernilai tinggi dalam menyediakan jasa-jasa alam dan lingkungan dapat didefinisikan sebagai :
 ”Kawasan yang mempunyai fungsi dan atau mempengaruhi keberadaan suatu bentang alam (landscape) atau ekosistem dalam menyediakan jasa-jasa alam dan lingkungan”
Kawasan yang mempunyai fungsi dan atau mempengaruhi keberadaan suatu bentang alam (landscape) atau ekosistem dalam menyediakan jasa-jasa alam dan lingkungan sehingga kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai areal konservasi dan dikelola guna menjamin kelangsungan/keberlanjutan dalam menyediakan jasa-jasa lingkungan yang terdiri dari :
1)   ketersedian air dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai agar dapat dimanfaatkan mahluk hidup dan lingkungan disekitarnya
2)   terpeliharanya produktivitas tanah agar dapat dimanfaatkan secara lestari
3)   mencegah dan mengendalikan erosi dan longsor di lahan dan sedimentasi di badan air,
4)   mengendalikan limpasan permukaan yang dapat menyebabkan banjir dalam suatu DAS,
5)   terpeliharanya ketersediaan energi alami
6)   mengendalikan dan mencegah perluasan kebakaran hutan dan lahan.
7)   terpeliharanya buffer zone bencana alam geologi
8)   terpeliharanya buffer zone kawasan rawan abrasi.
9)   keseimbangan iklim mikro suatu ekosistem yang sesuai untuk mahluk hidup yang tinggal didalamnya serta dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kacah (GHG)