Catatan Kampus Cikabayan
Di sebuah kampung pesisir di Pulau Seram ada ungkapan “Ale samua mau
ambe hasil hari ini, cucu-cucu tong besok so tara dapa apa-apa lai.” (
“Kalau semua orang ingin memanen hari ini, maka anak cucu kita besok tidak akan
mendapatkan apa-apa lagi.”) Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung falsafah
yang telah hidup ratusan tahun di kepulauan rempah. Alam harus diberi waktu
untuk bernapas.
Di Kepulauan Maluku, masyarakat telah lama mengenal sebuah sistem hukum adat yang disebut Sasi. Tradisi ini merupakan seperangkat aturan sosial yang mengatur kapan sumber daya alam boleh dimanfaatkan dan kapan harus dibiarkan pulih. Sasi tidak hanya berlaku untuk hasil laut seperti ikan, teripang, dan lola, tetapi juga diterapkan pada hasil pertanian seperti kelapa, pala, cengkih, sagu, dan berbagai tanaman kebun lainnya.
Secara sederhana, Sasi adalah bentuk “penutupan sementara” terhadap
pemanfaatan suatu sumber daya. Ketika suatu wilayah, pohon, kebun, atau
perairan berada dalam masa Sasi, masyarakat dilarang mengambil hasil dari
tempat tersebut. Larangan ini biasanya ditandai dengan pemasangan simbol adat
seperti daun kelapa muda atau tanda khusus dan diumumkan secara resmi oleh
tokoh adat, kepala desa, atau pemuka agama. Setelah masa tertentu, Sasi dibuka
kembali melalui upacara adat dan masyarakat diperbolehkan memanen hasil secara
bersama-sama.
Dalam konteks agroklimatologi tradisional, Sasi mencerminkan pemahaman
mendalam masyarakat Maluku terhadap pola hujan, musim, dan kondisi ekologis
setempat. Penutupan dilakukan ketika tanaman sedang berbunga, berbuah muda,
atau ketika kondisi iklim belum mendukung panen. Dengan demikian, masyarakat
menyesuaikan aktivitas pertanian dengan ritme alam, sehingga tanaman memperoleh
waktu yang cukup untuk tumbuh dan menghasilkan panen optimal.
Sebagai contoh, pada kebun pala dan cengkih, Sasi diterapkan untuk mencegah
panen terlalu dini yang dapat menurunkan mutu hasil. Pada hutan sagu, Sasi
menjaga agar pohon ditebang pada saat yang tepat dan tidak melebihi kapasitas
regenerasi. Pada sistem perikanan pesisir, Sasi melindungi sumber daya laut
selama musim reproduksi atau ketika populasi menurun. Dengan demikian, prinsip
yang sama berlaku di darat maupun di laut: memberi kesempatan kepada alam untuk
memulihkan diri sebelum dimanfaatkan kembali.
Sasi juga berfungsi sebagai mekanisme adaptasi terhadap variabilitas iklim.
Dalam tahun-tahun dengan curah hujan tinggi, musim berbunga dan panen dapat
bergeser, sehingga waktu pembukaan Sasi pun disesuaikan. Sebaliknya, ketika
terjadi kemarau panjang atau gangguan iklim seperti El Niño, masa penutupan
dapat diperpanjang untuk mengurangi tekanan terhadap sumber daya. Fleksibilitas
ini menunjukkan bahwa hukum adat bukan sistem yang kaku, melainkan pengetahuan
dinamis yang berkembang berdasarkan pengalaman ekologis lintas generasi.
Lebih dari sekadar aturan teknis, Sasi mengandung nilai moral bahwa manusia
bukan pemilik mutlak alam, melainkan bagian dari tatanan kehidupan yang harus
dijaga keseimbangannya. Pelanggaran terhadap Sasi tidak hanya dikenai sanksi
sosial atau denda adat, tetapi juga dipandang sebagai tindakan yang merusak
harmoni antara manusia, leluhur, dan lingkungan.
Dalam perspektif modern, Sasi
dapat dipahami sebagai salah satu bentuk awal pengelolaan sumber daya berbasis
masyarakat (community-based natural resource management). Sistem ini
mengintegrasikan pengamatan iklim, pengetahuan ekologi, aturan sosial, dan spiritualitas
dalam satu kerangka yang efektif menjaga produktivitas sekaligus keberlanjutan.
Di tengah tantangan perubahan
iklim dan eksploitasi sumber daya yang semakin intensif, Sasi memberikan
pelajaran penting bahwa adaptasi tidak selalu memerlukan teknologi canggih.
Kearifan lokal yang dibangun melalui pengamatan alam, pengalaman kolektif, dan
penghormatan terhadap batas-batas ekologis dapat menjadi fondasi kuat bagi
pembangunan pertanian yang tangguh dan berkelanjutan.
(SiBu Bayan)